Apa Yang Dimaksud Dengan Bukti Digital?

 


ARA-GEN - Bukti digital atau bukti elektronik adalah bukti yang didalamnya terdapat informasi pembuktian yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital. Sebelum menerima bukti digital pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan, apakah bukti itu otentik, jika itu desas-desus dan apakah salinan diterima atau asli diperlukan.


Bukti yang dimaksud dalam kasus forensik pada umumnya tidak lain adalah informasi dan data. Cara pandangnya sama saja, tetapi dalam kasus komputer forensik, kita kenal subjek tersebut sebagai bukti digital (digital evidence).



Penggunaan bukti digital telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir sebagai bukti kasus, pengadilan telah memungkinkan penggunaan e-mail, foto digital, log transaksi ATM, dokumen pengolah kata, history pesan instan, file yang disimpan dari program akuntansi, spreadsheet, history internet browser, database, isi memori komputer, backup komputer, cetakan komputer, trek global Positioning System, log dari kunci pintu elektronik hotel ini, dan video digital atau file audio.


Makin kompleksnya konteks bukti digital evidence karena faktor media yang melekatkan data. Format akan memengaruhi cara pandang kita terhadap bukti digital, misalnya bukti digital berupa dokumen, yang umumnya dikategorikan ke dalam tiga bagian, antara lain:

  1. Arsip (Archieval files)
  2. File aktif (active files)
  3. Residual data (data sisa, data sampingan atau data temporer)
File yang tergolong arsip dimaksudkan kegunaannya sebagai fungsi pengarsipan, mencakup penanganan dokumen untuk disimpan dalam format yang ditentukan, proses mendapatkannya kembali dan pendistribusian untuk lain kebutuhan, misalnya beberapa dokumen yang digitalisasi disimpan dalam format TIFF untuk menjaga kualitas dokumen.

File aktif memaksudkan file yang memang digunakan untuk berbagai kepentingan yang berkaitan erat dengan kegiatan yang sedang dilakukan, misalnya saja file-file gambar saja, file-file dokumen teks, dan lain-lain.

Sedangkan file yang tergolong residual mencakup file-file yang diproduksi seiring proses komputer dan user beraktivitas, misalnya catatan user dalam menggunakan internet, database log, berbagai temporary file, dan lain sebagainya.

Bukti digital tersebar dalam berbagai media dan konteksnya. Untuk itu diperlukan ketelitian yang lebih daripada sekedar mengklasifikasikan data untuk tujuan forensik.

Menurut (Marshall, 2008) bukti digital atau komputer forensik tidak seperti ilmu forensik lainnya, kerena sifatnya di tentukan oleh manusia, yaitu dengan mencari bukti yang disimpan oleh fisik atau biologis, yang cenderung berkembang dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Melihat dari sifat perangkat digital dapat bedakan sebagai berikut :

  1. Closed System: yaitu tidak terhubung dengan lingkungan luar.
  2. Open System : yaitu berhubungan dengan lingkungan luar.
  3. Perubahan kompleksitas permasalahan yitu dapat diakibatkan oleh koneksi internet dan lingkungan
  4. Lokasi dilakukannya serangan lokasi asal yang dapat di sembunyikan oleh tunneling, terjadi pada kejadian yang melibatkan internet, dan sangat bergantung pada hukum masing-masing negara.

Peranan perangkat digital

Meski perangkat digital bersifat pasif dan menunggu instruksi dari manusia perangkat digital memeliki peran sebagai berikut :
  1. Saksi Mata (Witness)
  2. Perkakas (Tool)
  3. Penyukses Aktivitas (Accompile)
  4. Target Sasaran (Victim)
  5. Pelindung (Guardian)

Selain sesuai dengan prinsip-prinsip pada saat menangani bukti digital, penangan bukti digital juga harus memperhatikan tampering atau kontaminasi, kerana dapat mempengaruhi bukti itu sendiri, secara umum kontaminasi barang bukti digital di bedakan menjadi 2 yaitu, kontaminasi fisik (sidik jari, DNA) dan kontaminasi digital (material yang tersimpan dalam perangkat tidak boleh berubah, jika memang sangat diperlukan)

Temukan artikel atau berita tentang keamanan siber lainnya disini, Bagikan artikel ini jika dirasa perlu, ikuti kami di Facebook dan LinkedIn, terima kasih.

Postingan Komentar

Lebih baru Lebih lama