Mengenal Teknologi Speed Gun, Penembak Kecepatan Dijalan Tol

 


Ara-Gen - Biasanya, anak-anak muda jaman sekarang suka mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi, apalagi jika berada di dalam jalan tol yang terbilang sepi. Kontur jalan yang mulus dan lurus sering membuat pengemudi terpancing memacu kendaraan hingga melebihi kecepatan yang disarankan.


Untuk menghindari pengemudi yang melebihi kecepatan yang disarankan, seorang polisi biasanya dilengkapi dengan Speed Gun. Apa itu Speed Gun? Speed Gun adalah alat yang bisa digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan.


Sesuai namanya, Speed Gun berbentuk seperti pistol, dilengkapi laser dan radar. Alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor itu bekerja dengan prinsip doppler. Artinya, detektor akan menangkap frekuensi lebih tinggi apabila detektor bergerak relatif mendekat terhadap sumber, kemudian menangkap frekuensi yang lebih rendah apabila detektor bergerak relatif menjauh terhadap sumber.


Sumber: Radargun . Radar Detectors

Perangkat ini dapat berupa perangkat yang bisa dipegang dengan tangan (portabel) sehingga disebut sebagai Radar Gun, atau ditempatkan di atas mobil patroli polisi lalu lintas. Selain itu, alat ini bisa juga ditempatkan di jalan.


Speed Gun yang digunakan polisi Indonesia terdiri dari laser sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaran, software Speed Gun, kemudian dihubungkan ke komputer tablet. Dengan alat itu, kendaraan yang melintas di area sudah dipasangi Speed Gun akan ketahuan kecepatannya.


Sumber: KOMPAS.com . Penggunaan Speed Gun di Jalan Tol Belum Optimal


Saat ini, Speed Gun yang digunakan polisi Indonesia masih belum otomatis, dan harus digunakan secara manual. Caranya petugas harus mengarahkan Speed Gun ke kendaraan yang terlihat melaju di luar batas kecepatan.


Kemudian apabila sudah ditentukan target, tarik tuas speed gun dalam waktu 3-4 detik. Setelah itu langsung keluar kecepatan kendaraan, jarak pengguna Speed Gun dengan kendaraan, lokasi atau jalan pengambilan, hingga nomor polisi kendaraan di layar komputer tablet.


Dan perlu diketahui bahwa batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. 


Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan


Memang penggunaan alat ini belum optimal dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dijalan tol, tetapi kita patut optimis terhadap perkembangan dan proses untuk menuju yang lebih baik lagi.

Postingan Komentar

Lebih baru Lebih lama