Aftech luncurkan Cekfintech.id untuk Cek Legalitas Pinjol dan Rekening Penipu

 

Foto: Ilustrasi


Ara-Gen - Di tengah beragam upaya untuk memberantas pinjaman online ilegal, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menghadirkan sebuah situs web untuk mengecek legalitas sebuah pinjaman online.


Seperti diketahui, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, pinjaman online seringkali memperdaya calon korban dengan memberi embel-embel bahwa mereka telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walhasil, banyak masyarakat yang tak paham, terjebak dalam jerat pinjol ilegal ini.


Melihat situasi itu, Aftech mengambil iniasitif untuk menyediakan sebuah situs dimana masyarakat dapat mengecek legalitas sebuah aplikasi pinjol. Rencananya, situs bernama cekfintech.id itu akan diluncurkan pada 11 November 2021.


"Ini kami luncurkan untuk mendukung pemberantasan fintech ilegal," kata Pandu Sjahrir, Ketua Umum Aftech, Senin (8 November 2021).


Secara garis besar, ada dua hal yang bisa diperiksa di cekfintech.id. Pertama, soal legalitas aplikasi. Kedua, riwayat sebuah rekening bank: apakah pernah dilaporkan terlibat penipuan online atau tidak.

 


Cek Legalitas Fintech


Sebagai contoh, apabila seseorang ingin mengecek legalitas sebuh aplikasi pinjol, maka tinggal ketikkan nama aplikasinya di kolom yang disediakan. Jika ditemukan datanya, maka status perusahaan akan muncul di layar.


Ketika salah satu tim kami memasukkan nama 'Indodana' di layar muncul pemberitahuan bahwa pinjol tersebut yang dikelola oleh "PT Artha Dana Teknologi (Indodana) telah memiliki surat tanda berizin dari OJK no KEP - 15/D.05/2020 tanggal 19-May-20"


Sementara ketika dimasukkan nama sebuah aplikasi yang oleh OJK dinyatakan sebagai pinjol ilegal, di layar muncul keterangan "Kata kunci yang anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar."


Cek Rekening

Selain untuk mengecek legalitas perusahaan, situs cekfintech.id juga menyediakan opsi untuk mengecek rekam jejak sebuah rekening bank, apakah sudah pernah dilaporkan terlibat dalam penipuan online atau tidak.


Jika rekeningnya aman, di layar muncul pemberitahuan,"Nomor rekening ini belum pernah dilaporkan terkait tindak penipuan apapun."

 


Situs Lain untuk Cek Rekening Penipu Online


Selain cekfintech.id, sebenarnya sudah ada beberapa situs lainnya untuk mengecek dan melaporkan rekening bank yang terlibat penipuan, di antaranya:


1. Cekrekening.id


Situs ini dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.


Di situs ini, rekam jejak rekening termasuk nama pemilik rekening, nama bank hingga rekaman transaksi. Informasi itu dapat digunakan sebagai barang bukti untuk melaporkan kasus penipuan.   


Sementara bagi pelapor, harus menyerahkan identitas resmi seperti foto KTP dan lainnya.

 

2. Kredibel.co.id

Seperti cekrekening.id, situs ini juga menampilkan rekam jejak sebuah rekening jika pernah dilaporkan terlibat penipuan. Informasi yang muncul berupa  nomor rekening hingga nama pemiliknya. Jika sudah pernah dilaporkan, akan muncul keterangan bahwa nomor rekening itu adalah rekening penipu.



3. Lapor.go.id


Disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Lapor.go.id,  merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Fungsinya  untuk membantu melacak rekening penipuan. Tidak hanya mengecek kasus penipuan, korban penipuan juga dapat melaporkan kasusnya lewat situs ini.

Postingan Komentar

Lebih baru Lebih lama